VIVA – Komisi III DPR RI, mengapresiasi langkah polisi yang menyelesaikan kasus seorang anak bernama Farel Mahardika Putra, yang ingin menjual ginjal demi mengeluarkan sang ibu dari penjara. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.
Adapun ibu Farel harus mendekam di balik jeruji besi, karena kasus kasus penggelapan uang dan barang. Komisi III DPR RI mengapresiasi polisi karena menerapkan restorative justice.