VIVA – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita yang dilakukan oleh PT Jaya Batavia Globalindo. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku utama, yakni RS, selaku Direktur Utama perusahaan dan IH, sebagai operator produksi yang bertugas melakukan pengurangan takaran.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, dalam konferensi pers mengungkap bahwa modus yang dilakukan para pelaku adalah mengurangi isi minyak goreng dari ukuran seharusnya satu liter menjadi hanya 800 hingga 850 mililiter. Praktik tersebut berlangsung dalam proses pengemasan di pabrik.