VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025 hanya akan dikenakan untuk barang mewah. Menkeu menyebut, sampai saat ini sejumlah diskusi terkait hal itu masih terus dilakukan pemerintah, dan sudah masuk dalam tahap finalisasi.
Sri Mulyani mengaku masih menghitung dan menyiapkan daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, dan akan segera mengumumkan keseluruhan paketnya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.