VIVA – Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Ajun Komisaris Polisi Dadang Iskandar, yang menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari, hingga tewas resmi dipecat atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Hal itu berdasar hasil sidang etik yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dengan demikian, yang bersangkutan resmi dipecat dari Korps Bhayangkara. Adapun, pernyataan ini diungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho.