VIVA – Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatera Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan pada Senin, 7 Oktober 2024.
Selama proses rekonstruksi, tersangka tunggal bernama Indra Septiarman alias In Dragon, secara detail memerankan kembali 70 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian mulai dari awal hingga akhir.
Rekonstruksi dilakukan di delapan titik lokasi dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan, disaksikan ratusan warga.