VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak membahas Revisi Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, keputusan tersebut mengikuti arahan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Jokowi, keputusan ini selaras dengan aspirasi publik yang telah disampaikan melalui berbagai aksi di seluruh tanah air.
Namun, Jokowi berharap agar pendekatan serupa diterapkan pada undang-undang lain yang juga mendesak. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset yang telah diajukan Jokowi beberapa bulan lalu.