VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait putusan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina, yang dikabulkan oleh PN Bandung.
Sigit menegaskan bahwa kepolisian akan menghormati dan mematuhi putusan yang telah dikeluarkan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam kasus tersebut.
Sigit juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan dari PN Bandung untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani kasus Vina tersebut.