VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, bersalah dalam kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Keputusan ini diumumkan DKPP dalam sidang putusan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Pada 3 Oktober 2023, Hasyim melakukan kunjungan kerja ke Belanda untuk melaksanakan bimbingan teknis dan menginap di sebuah hotel. Selama kunjungan tersebut, terjadi perbuatan asusila yang dilaporkan oleh pengadu, yaitu hubungan badan. [MRH-KY]