VIVA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan bahwa dari 90 individu yang menjalani sidang terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK, sebanyak 78 orang dihukum dengan sanksi berat dan diminta untuk meminta maaf secara terbuka. (MRH-DA)