VIVA – Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjadi saksi mahkota persidangan kasus natkpba Teddy Minahasa. Dody mengaku tak mendapatkan upah apa pun, setelah menjual sabu atas perintah Irjen Teddy Minahasa.
Dody pun mengaku tidak pernah meminta bayaran dengan jenis apa pun kepada atasannya itu. Meski begitu Dody mengakui mengantar uang hasil jual sabu ke kediaman Irjen Teddy Minahasa, di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (RK-R-RN)