VIVA – Terdakwa Irfan Widyanto telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama sepuluh bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, Irfan pun menanggapi terkait dengan putusan tersebut. Irfan menegaskan bahwa hukuman yang diberikan oleh majelis hakim kepadanya itu lantaran memang sudah menjadi risikonya dalam bertugas.