VIVA – Dalam beberapa waktu terakhir, kerap ditemui fenomena nge-prank untuk menaikkan rating di media sosial. Tapi kini, bagi yang suka nge-prank, harus lebih hati-hati. Sebab, ancaman pidana menanti. Dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP disebutkan, ancaman denda kategori II maksimal Rp10 juta.