VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pembayaran THR untuk tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ida menegaskan, THR ini harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil seperti tahun lalu karena pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.