VIVA – Isu tentang perpanjangan jabatan presiden 3 periode kembali berembus. Kabar ini datang dari pendiri Partai Ummat, Amien Rais, yang menyebut bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang Undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode. Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.