VIVA – Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di luar DIY, berinisial AP (21) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati, karena telah menjalankan praktik prostitusi online. Tersangka yang memiliki nama alias Kuyang itu merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah itu menjalankan bisnis terlarangnya dengan merekrut perempuan dan menjualnya sebagai pekerja seks.