VIVA – Kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah memasuki fase sidang tuntutan di PN Jakarta Utara, kemarin (11/6). Dua terdakwa bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis yang merupakan anggota Polri dituntut 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan ini dinilai janggal dan penuh sandiwara.