Pemprov Jatim Cabut Izin Pelaksanaan Shalat Ied di Masjid

lewat 4 tahun lalu
Tvone

VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencabut izin Pelaksanaan Sholat Idul fitri di Masjid Al-Akbar Surabaya. Hal itu dilakukan guna menjaga keselamatan umat dari virus corona (COVID-19). Sebelumnya izin diberikan melalui Surat Nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020. Namun surat tersebut kini dicabut.