VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengatakan bahwa saat ini status tanggap darurat di Jakarta akan diperpanjang, yang semula sampai dengan tanggal 5 April maka diperpanjang sampai dengan 19 April 2020. Anies menilai saat ini jumlah warga yang terinfeksi virus corona masih cukup banyak. Oleh karena itu, pembatasan masih tetap dilakukan dan diperpanjang.