VIVA – Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menyita barang bukti lain dalam pengembangan kasus investasi bodong via aplikasi MeMiles oleh PT Kam and Kam. Yakni uang 16 miliar rupiah, 250 gram emas murni dan empat mobil. Hingga saat ini total asset yang berhasil disita senilai 147,8 miliar rupiah dan 28 mobil.