VIVA – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy divonis dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy selaku anggota DPR RI disebutkan terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.