VIVA – Pasangan suami-istri yang mengklaim sebagai raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat, R Totok Santoso dan Fanni Aminadia, ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah di rumah mereka di Kabupaten Purworejo, Selasa malam, 14 Januari 2020. Mereka dianggap menyebarkan informasi palsu atau bohong sekaligus meresahkan masyarakat.