VIVA – Berbagai macam aset First Travel yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah disita. Kejaksaan Negeri Depok akan menjalankan perintah Mahkamah Agung untuk melelangnya. Hasil lelang tidak akan dikembalikan kepada para jemaah yang menjadi korban, tetapi diserahkan kepada negara.