VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Sri Wahyumi bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.