Kejari Depok Minta Korban First Travel Ikhlaskan Uangnya

lewat 5 tahun lalu
Tvone

VIVA – Kejaksaan Negeri Depok bakal melakukan proses lelang barang bukti sitaan atas kasus tindak pidana penipuan umrah yang menjerat tiga bos First Travel. Itu artinya, ribuan jemaah korban biro perjalanan tersebut pun terancam gigit jari alias tidak mendapat apa-apa. Alih-alih uang hasil lelang dikembalikan ke korban yang nilainya mencapai miliaran rupiah, pihak kejaksaan justru akan menyerahkan uang hasil lelang ke negara.