VIVA – Seorang oknum anggota Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh Besar bersama pasangan tak sahnya dihukum cambuk di depan umum. Mereka divonis melanggar qanun Aceh tentang jarimah ikhtilat (mesum). Pasangan nonmuhrim ini terpergok berbuat mesum di dalam mobil saat ditangkap oleh petugas Wilyatul Hisbah Kota Banda Aceh di kawasan Pantai Ulee Lheue pada akhir Oktober 2019. Kedua terpidana, berinisial M dan N, masing-masing dihukum 30 dan 25 kali cambukan di muka umum. Pelaksanaan hukuman cambuk itu digelar di kawasan Taman Sari, Kota Banda Aceh.