VIVA – Jefri Nichol akhirnya menjalani sidang tuntutan Senin sore, 21 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Jefri Nichol memang bersalah menggunakan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri. Jefri Nichol dituntut rehabilitasi inap selama 10 bulan.