VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Indramayu, Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR. Bersamaan dengan Supendi, KPK juga menjerat Kepala Dinas PUPR Kabupeten Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono.