VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka suap terkait impor ikan tahun 2019 di Kementerian Kelautan dan Perikanan.