VIVA – Menkumham Yasonna Laoly memandang RUU no 30 tahun 2002 justru untuk memperkuat KPK. Pemerintah memandang sistem pencegahan korupsi harus diutamakan sedangkan kegiatan penindakan juga berjalan. Pemerintah juga sepakat KPK bisa melakukan SP3 jika penyidikan kasus korupsi tidak selesai dalam waktu 2 tahun.