VIVA – Beberapa pasal yang dinilai berpotensi melemahkan KPK, yang menjadi sorotan di antaranya terkait pembentukan Dewan Pengawas, mekanisme penyadapan, hingga penghentian penuntutan perkara. Selain itu, diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penuntutan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.