VIVA – Badan legislatif nasional dan juga pemerintah sebelumnya sepakat untuk segera membawa revisi undang-undang KPK ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Sementara KPK melayangkan surat kepada DPR untuk meminta agar pembahasan RUU KPK tidak dilakukan secara tergesa-gesa.