VIVA – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020. Keputusan itu diambil, setelah mendapat masukan dari Wakil Presiden, Jusuf Kalla dan sejumlah menterinya, seperti Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian.