VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan tarif ojek online akan mulai berlaku serentak pada hari ini, Senin 2 September 2019. Diketahui, tarif ojek online saat ini terbagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.