VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka ujaran kebencian di asrama Papua, Surabaya. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan 22 saksi serta tujuh saksi ahli, Tri Susanti dinilai bertanggung jawab dalam perkara penyebaran ujaran kebencian disertai provokasi, penghasutan dan hoax, serta diskriminasi.