VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, M Muafaq Wirahadi, dengan pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Muafaq terbukti melakukan suap kepada mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR, Romahurmuziy alias Rommy.