VIVA – Polda Sumut menetapkan tiga tersangka kebakaran Pabrikan rumahan korek api gas atau mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang menewaskan 30 orang. Ketiga tersangka itu, pemilik usaha dengan nama perusahaan PT Kiat Unggul, bernama Indramarwan, Burhan selaku manajer dan Lisma Warni sebagai supervisor bagian operasional.