VIVA – Kubu 01 mempersoalkan revisi permohonan gugatan kecurangan Pilpres 2019 yang diajukan kubu 02 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu poin perbaikan penggugat dari Badan Pemenangan Pemilu (BPN) 02 Prabowo-Sandi, adalah posisi cawapres KH Ma'ruf Amin.