VIVA – Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno mengatakan mengajukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ia menegaskan, jalan ini ditempuh sebagai bentuk tuntutan masyarakat dan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan Pemilu.