Pengancam Presiden, Polisi Terapkan Pasal Pidana Berlapis

lewat 5 tahun lalu
Tvone

VIVA – Polda Metro Jaya mengungkapkan barang bukti untuk kasus ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo. Pelaku, Hermawan Susanto dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.