VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka. Sri ditetapkan sebagai tersangka usai terciduk dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Basaria menambahkan, KPK juga mengamankan sejumlah bukti berupa barang-barang mewah dan uang tunai. Barang-barang tersebut, diterima Sri dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo lewat tim sukses Sri, Benhur Lalenoh.