KPAI: Kasus Audrey Harus Mengacu UU Peradilan Pidana Anak

lewat 5 tahun lalu
Tvone

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai hukuman kepada pelaku penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP yang dilakukan oleh 12 anak SMA di Pontianak, Kalimantan Barat harus mengacu pada undang-undang sistem peradilan pidana anak.