VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce? lantaran dianggap terlalu menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.