VIVA – Kementerian Perhubungan menetapkan tarif baru ojek online dengan rentang yang berbeda di tiga zona, salah satunya di Jabodetabek dengan kisaran batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500. Pihak aplikator juga menyesuaikan algoritma baru untuk aplikasi sesuai dengan tarif yang baru dengan pengemudi untuk kebijakan baru ini.