Suap PLTU Riau 1, Idrus Marham Dituntut Lima Tahun Penjara

lewat 5 tahun lalu
Tvone

VIVA – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dituntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Idrus Marham terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.