VIVA – Sidang kasus Merci Maut dengan terdakwa Iwan Adranacus di Pengadilan Negeri Solo, akhirnya hakim memvonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Terdakwa meminta maaf dan memberikan uang santunan kepada keluarga korban sebesar 1,1 miliar rupiah.