Bos ABU Tours Divonis 20 Tahun Penjara, Korban Tak Terima

lewat 5 tahun lalu
Tvone

VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis 20 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah terhadap terdakwa bos Abu Tours, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah. Putusan itu membuat korban travel umroh kecewa karena mereka tetap meminta diberangkatkan umrah.