Dianggap Langgar UU ITE, Korban Pelecehan Dipidana

lewat 6 tahun lalu
Tvone

VIVA – Seorang guru honorer di salah satu sekolah di Mataram, Nusa Tenggara Barat dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE sebab merekam pembicaraan mesum kepala sekolah dengan dirinya.