Merpati Boleh Terbang Lagi

lewat 6 tahun lalu
Tvone

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan PT. Merpati Nusantara Airlines tidak pailit, dalam sidang pembacaan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Dengan keputusan hakim ini, Merpati kembali bisa beroperasi dan melayani penerbangan.