VIVA – Demi menyelamatkan rupiah agar tidak terus terpuruk, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikan pos tarif pajak penghasilan pasal 22 terhadap 1407 barang impor. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kenaikan tarif pajak ini diharapkan bisa menurunkan laju impor sampai dua persen.