VIVA – Terdakwa kasus bom Thamrin, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman kini telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usai pembacaan putusan, Aman yang menggunakan baju berwarna biru langsung berdiri melambaikan tangan dan bersujud. Hal ini sontak membuat aparat kepolisian yang berjaga di dalam langsung bereaksi. Anggota polisi bersenjata lengkap pun langsung membentuk pagar betis.
Melihat hal tersebut, ketua majelis hakim Akhmad Jaini pun meminta aparat kepolisian untuk menepi dan membiarkan Aman duduk di kursi persidangan.
"Petugas keamanan silakan menepi. Tidak apa. Silakan menepi. Buka saja," kata Akhmad.
Mengenai alasan bersujudnya Aman, kuasa hukum Aman, Asludin Atjani pun mengatakan, sebelum sidang vonis berlangsung Aman mengatakan akan menerima apapun vonis hakim dengan bersujud.